Mungkinkah Posisi Narablog Setara dengan Jurnalis?

pernak-pernik

Apes betul jadi orang Indonesia. Hanya gara-gara tulisan, seseorang bisa masuk penjara atau setidaknya menjadi tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik orang lain. Entah tulisan itu muncul di koran, majalah, buku, situs berita, surat elektronik, mailing list, Facebook, ataupun blog.

Korban terbaru adalah Khoe Seng Seng. Kamis lalu, dia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia dituduh mencemarkan nama baik Henry S. Tjandra di blog. Sebelum terjerat kasus ini, Khoe pernah menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik manajemen PT Duta Pertiwi Tbk lewat surat pembaca di dua harian nasional.

Tulisan Khoe yang dianggap bermasalah itu muncul di blog http://www.mycityblogging.com pada 14 Februari 2009 pukul 16.47 WIB. Dalam tulisan itu, Khoe menyebut Henry–waktu itu tengah mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Partai Barisan Nasional–sebagai sosok yang kurang baik.

Dalam artikel berjudul “94 Kursi DPRD DKI Jakarta Diperebutkan 2.425 Caleg” itu, Khoe menyebutkan, sewaktu menjadi Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ITC Mangga Dua dua periode, Ketua PPRS ITC Cempaka Mas, serta Sekretaris PPRS ITC Mangga Dua, Henry tak pernah memberikan laporan keuangan tertulis kepada anggota PPRS. Bahkan, sebagai Sekretaris PPRS ITC Mangga Dua, Henry menerbitkan surat edaran yang mengancam Khoe dan penghuni lainnya. Karena menilai tulisan tidak benar, Henry lalu mengadukan Khoe ke polisi.

Kasus Khoe kembali mengingatkan saya perihal blog sebagai media baru. Hingga saat ini, nasib blog ternyata masih jauh di bawah media massa tradisional. Dari usia, koran sudah lebih dari seratus tahun, sedangkan blog baru sekitar 10 tahun. Dengan umur yang setua kakek-kakek itu, kualitas informasi surat kabar boleh disebut lebih baik dan matang daripada blog pada umumnya. Tak mengherankan bila secara umum surat kabar menjadi media informasi yang lebih dipercaya dibanding blog.

Nasib narablog pun belum sebaik jurnalis. Para jurnalis memiliki semacam pelindung yang kuat dalam bentuk Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Undang-undang, selain memberi perlindungan, menyediakan privilese kepada wartawan berupa hak tolak. Narablog justru belum memiliki pegangan khusus apa pun.

Seandainya seorang wartawan mendapatkan masalah hukum, ada asosiasi, seperti Aliansi Jurnalis Independen dan LBH Pers, yang siap membela. Tapi, bila ada narablog yang digugat, dia pasti kebingungan akan meminta pertolongan kepada siapa. Kalau narablog yang terjerat kasus itu kaya sih, dia bisa menyewa pengacara. Tapi bila narablog itu koceknya tipis, siapa yang akan membantu?

Menurut saya, kelak blog mestinya juga mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama dengan media lain. Begitu juga dengan narablog, yang seharusnya setara dengan jurnalis. Ini mestinya tak mustahil mengingat blog justru memiliki beberapa kelebihan dibanding pers. Contohnya dalam aspek komunikasi. Komunikasi di surat kabar, misalnya, berlangsung satu arah, sedangkan blog dua arah. Dengan demikian, kedudukan antara narablog dan pembaca pun setara.

Blog juga menyediakan mekanisme swakoreksi secara seketika. Kalau ada kesalahan atau informasi yang dianggap menyesatkan, pembaca bisa langsung membetulkan atau menyampaikan keberatan di kolom komentar di bawah sebuah tulisan. Narablog pun bisa segera mengoreksinya. Di koran, keberatan atas kesalahan harus disampaikan melalui mekanisme Surat Pembaca dan koreksi terjadi paling cepat keesokan harinya.

Tentu saja ada banyak hal yang harus ditingkatkan terlebih dulu, misalnya kualitas isi maupun keterampilan narablog menulis, sehingga tak perlu ada lagi korban gugatan pencemaran baik.

Bagaimana menurut sampean?